
Ragam Dan Jenis Perusahaan Franchise – Perusahaan Franchise adalah adalah jenis perusahaan yang memberikan lisensi (izin) kepada individu atau kelompok / organisasi (franchisee) untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan merek dagang, sistem operasional dan dukungan yang telah ditetapkan oleh perusahaan franchisor.
Dalam pertukaran lisensi ini, franchisee biasanya membayar biaya awal dan royalti berkelanjutan kepada franchisor. Dengan memiliki sebuah franchise, individu atau kelompok yang ingin memiliki bisnis dapat memanfaatkan model bisnis yang sudah teruji dan merek yang sudah terkenal.
Franchisee juga biasanya mendapatkan dukungan dalam bentuk pelatihan, bahan baku, pemasaran, dan manajemen oleh perusahaan franchisor.
Melalui perusahaan franchise, baik franchisor maupun franchisee memiliki potensi untuk memperluas jaringan bisnis dengan lebih cepat dan efisien.
Jenis dan Ragam Perusahaan Franchise
Franchise merupakan industri dan bisnis milenial atau bisnis terkini (kekinian) yang lagi populer ditengah-tengah masyarakat yang memiliki beberapa ragam dan jenisnya.
7 Ragam dan Jenis Industri Franchise :
1. Makanan dan Minuman
Restoran cepat saji seperti McDonald’s, KFC, Subway dan Starbucks; waralaba makanan seperti Pizza Hut, Domino’s Pizza, Baskin-Robbins dan Dunkin’ Donuts.
2. Ritel
Toko serba ada seperti 7-Eleven, Circle K, dan FamilyMart; toko pakaian seperti Zara, H&M dan Uniqlo.
3. Jasa
Layanan kecantikan seperti Hair Code, Fave Salon, dan Tony & Jackey; layanan kesehatan dan kebugaran seperti Anytime Fitness, Fitness First dan Curves.
4. Pendidikan
Sekolah swasta seperti Global Jaya School, Sekolah Bunda Mulia, dan HighScope Indonesia; pusat kursus seperti Kumon, Wall Street English dan Cambridge English.
5. Perhotelan dan Pariwisata
Hotel seperti Marriott, Hilton, dan Accor; agen perjalanan seperti Traveloka, Tiket.com dan Dwidaya Tour.
6. Otomotif
Bengkel mobil seperti Astra Otoparts, Auto2000, dan Bosch Car Service; rental mobil seperti Avis, Hertz hingga Europcar.
7. Layanan Bisnis
Franchise konsultan keuangan seperti Prudential, AXA Mandiri dan Bank Mandiri; agen properti seperti Century 21, RE/MAX dan ERA Real Estate.
Jenis-jenis Perjanjian Dalam Ragam Perusahaan Franchise
Dalam perusahaan franchise, terdapat beberapa jenis perjanjian yang biasanya digunakan antara franchisor (pemberi lisensi) dan franchisee (penerima lisensi).
9 jenis perjanjian umum dalam perusahaan franchise :
1. Perjanjian Franchise
Ini adalah perjanjian utama antara franchisor dan franchisee. Perjanjian ini mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk penggunaan merek dagang, sistem operasional, dukungan, hingga pembayaran royalti.
2. Perjanjian Penggunaan Merek Dagang
Perjanjian ini mengatur penggunaan merek dagang milik franchisor oleh franchisee. Hal ini mencakup ketentuan tentang tampilan merek dagang, penggunaan dalam iklan, promosi hingga pemasaran.
3. Perjanjian Penyediaan Bahan Baku
Jika franchisor menyediakan bahan baku atau produk tertentu kepada franchisee, perjanjian ini mengatur persyaratan dan ketentuan pengadaan, pengiriman, kualitas, harga hingga pembayaran bahan baku atau produk.
4. Perjanjian Pelatihan
Pelatihan adalah bagian penting dari perusahaan franchise untuk memastikan bahwa franchisee memahami dan menerapkan sistem operasional yang benar. Perjanjian pelatihan mengatur jenis, jadwal, lokasi hingga biaya pelatihan yang akan diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
5. Perjanjian Pemasaran dan Periklanan
Perjanjian ini menetapkan kewajiban franchisee untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemasaran dan periklanan yang didukung oleh franchisor. Hal ini mencakup alokasi dana, strategi pemasaran, jenis iklan yang dapat digunakan hingga pelaporan.
6. Perjanjian Kerahasiaan dan Non-Persaingan
Untuk melindungi kepentingan bisnis, franchisor dapat meminta franchisee untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dan non-persaingan.
7. Perjanjian Perpanjangan
Jika franchisee ingin memperpanjang kerjasama setelah berakhirnya perjanjian, perjanjian perpanjangan untuk menetapkan persyaratan dan ketentuan perpanjangan, termasuk biaya, peningkatan royalti hingga perubahan lain yang mungkin perlu.
8. Perjanjian Pemutusan Hubungan
Jika terjadi pelanggaran serius atau ketidaksepakatan antara franchisor dan franchisee, perjanjian pemutusan hubungan dapat terpakai untuk mengakhiri kerjasama. Perjanjian ini mengatur prosedur, pemberitahuan, sanksi hingga kewajiban setelah pemutusan hubungan.
9. Perjanjian Transfer Hak
Jika franchisee ingin menjual atau mentransfer hak franchise kepada pihak lain, perjanjian transfer hak tergunakan untuk mengatur persyaratan, persetujuan.