
Ada beberapa jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia, namun sebelum jauh kita membahasnya terlebih dahulu harus memahami apa itu perusahaan.
Perusahaan adalah suatu organisasi yang terbentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan melalui kegiatan produksi, penjualan atau penawaran jasa kepada pasar.
Perusahaan dapat berupa objek atau substansi berbentuk perorangan atau badan hukum, yang memiliki susunan organisasi dan sistem manajemen yang terencana untuk mencapai tujuan yang pada umumnya adalah untuk memaksimalkan nilai pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Badan Usaha pada umumnya bergerak pada berbagai bidang usaha misalnya pengolahan barang (manufaktur), perdagangan, jasa dan sektor lainnya.
Namun ada juga perusahaan yang mempunya tujuan sosial tertentu yang ingin tercapai melalui bisnis yang mereka kembangkan, sehingga bukan hanya semata-mata mencari keuntungan saja tetapi lebih kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat atau lingkungannya.
Jenis-jenis Perusahaan di Indonesia
Setelah memahami apa definisi dari perusahaan, selanjutnya kita akan membahas jenis-jenis perusahaan serta kegiatan yang dilakukannya.
6 jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia :
1. Perusahaan Perseorangan atau bisnis individu
Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau pemilik tunggal, pada umumnya jenis usaha kecil dan menengah, misalnya warung makan, butik, toko barang campuran dan lain-lain.
2. Perusahaan Persekutuan atau Perusahaan Bersama
Bentuk badan usaha yang terbentuk oleh dua orang atau lebih bekerja sama dalam mengelola dan mengembangkan suatu usaha. Contoh Korporasi bersama yaitu firma hukum dan kantor dokter gigi.
3. Perusahaan Terbatas atau Limited Liability Company (LLC)
Bentuk bisnis yang memisahkan status hukum perusahaan dari pemiliknya, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah disetor ke dalam perusahaan.
Beberapa contoh perusahaan terbatas atau LLC antara lain :
a). Google LLC
b). Amazon.com, Inc
c). Microsoft Corporation.
4. Perusahaan Swasta atau Private Company
Usaha Bisnis yang dimiliki oleh individu atau kelompok pribadi bukan milik pemerintah atau publik. Badan Usaha Swasta terbentuk untuk memperoleh keuntungan dan bertanggung jawab kepada pemilik. Contoh perusahaan swasta antara lain Apple Inc dan Walmart Inc.
5. Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC)
Perusahaan besar yang memiliki kegiatan operasional pada beberapa negara seluruh dunia bahkan memiliki kantor pusat pada satu negara dan cabang pada negara-negara lain.
Selanjutnya beberapa contoh dari Perusahaan Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) antara lain :
a). Coca-Cola, perusahaan minuman asal Amerika Serikat memiliki operasional lebih dari 200 negara seluruh dunia.
b). Samsung, perusahaan elektronik dan teknologi asal Korea Selatan yang memproduksi berbagai produk elektronik dan memiliki kegiatan pada seluruh dunia.
6. Perusahaan start-up
Badan Usaha yang terbentuk oleh sekelompok orang yang mengembangkan inovasi dalam bisnis atau teknologi yang belum ada di pasar atau masih dalam tahap pengembangan. Beberapa contoh perusahaan start-up yang sukses antara lain Uber, Gojek, Grab, Maxim, Traveloka dan lain sebagainya
Dampak Positif Adanya Berbagai Jenis Perusahaan Yang Ada di Indonesia
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hampir 70 persen masyarakat Indonesia bekerja pada berbagai industri baik milik pemerintah maupun swasta. Bahkan tidak sedikit dari orang-orang tersebut mencapai puncak karir dan menjadi petinggi pada perusahaan tersebut.
Dengan mengetahui jenis-jenis perusahaan maka dapat menjadi panduan atau petunjuk bagi yang belum bekerja dan sementara mengajukan lamaran pada perusahaan tertentu, sehingga dapat bekerja pada suatu korporasi sesuai dengan bidangnya.
Dalam konteks ini kehadiran badan usaha ini memberikan perubahan yang sangat mendasar terhadap perekonomian global, termasuk dalam hal investasi, perdagangan, pekerjaan, inovasi, teknologi dan sebagainya.