7 Landasan Hukum Dalam Hubungan Antar Negara

7 Landasan Hukum Dalam Hubungan Antar Negara

7 Landasan Hukum Dalam Hubungan Antar Negara – Pada kesempatan ini kita akan membahas soal hubungan antar negara di dunia internasional. Jadi, ini seperti relasi cinta-cintaan, persahabatan atau hubungan versi negara. Ada aturan-aturan ketat yang jadi dasarnya, misalnya saja perjanjian-perjanjian serius yang membuat negara-negara membicarakan hal-hal penting. Tidak hanya itu, ada juga norma-norma yang jadi acuan supaya tidak ada yang aneh-aneh dan macam-macam. Misalnya, semua negara punya hak asasi dan kedaulatan.

Terus, ada juga yang namanya kebiasaan internasional yang mirip sama tradisi, hanya saja ini tradisinya negara. Misalnya cara mereka berkomunikasi dan berurusan, lalu, ada prinsip-prinsip dasar atau slogan-slogan keren. Ada yang bilang “satu negara, satu tuan,” artinya setiap negara punya wilayahnya sendiri dan tidak boleh ikut campur-campur.

Jadi, bayangkan ada pengadilan keren di level dunia, seperti Mahkamah Internasional. Mereka jadi hakim buat mengurus masalah sengketa antar negara. Terus, PBB juga jadi ‘markas besar’ yang memebantu negara-negara saling komunikasi buat mengatur perdamaian dan hal-hal serius lainnya.

Intinya, hubungan antar negara ini seperti drama kompleks yang bikin dunia tetap damai dan urusan negara jadi mesra dan aman. Tidak hanya urusan serius, tapi juga ada hal-hal lain, Jadi, meskipun ribet, hubungan antar negara ini sangat penting sehingga dunia ini tetap berjalan lurus dan tidak kacau balau, bro!

7 Landasan Hukum Dalam Hubungan Antar Negara

Hubungan antar negara diatur oleh seperangkat landasan hukum yang mencakup perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum internasional, serta praktek dan interpretasi dari pengadilan internasional.

1. Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional, juga terkenal sebagai traktat atau konvensi, adalah perjanjian tertulis antara negara-negara yang mengatur berbagai aspek hubungan antar negara, seperti perdamaian, perdagangan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Perjanjian-perjanjian ini bisa bersifat bilateral (antara dua negara) atau multilateral (melibatkan lebih dari dua negara).

2. Kebiasaan Internasional

Kebiasaan internasional adalah praktik-praktik yang diikuti oleh negara-negara secara konsisten dan bahkan dianggap sebagai aturan hukum. Cara ini dapat berkembang menjadi norma-norma hukum yang dihormati oleh masyarakat internasional. Contohnya adalah kebiasaan dalam bidang diplomatik, perlindungan diplomat, hingga pengakuan negara dan pemerintah.

3. Prinsip Hukum Internasional

Ada beberapa prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam hukum internasional, seperti kedaulatan negara, non-intervensi, pemakaian kekuatan yang sah, kewajiban berlaku jujur, hingga hukum perang internasional yang mengatur konflik bersenjata antar negara.

4. Pengadilan Internasional

Pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ), merupakan badan-badan yang berfungsi menyelesaikan sengketa antar negara sesuai dengan hukum internasional. Keputusan dari pengadilan-pengadilan ini memiliki dampak penting dalam membentuk interpretasi hingga pengembangan hukum internasional.

5. Doktrin Hukum Internasional

Para sarjana dan ahli hukum internasional juga berkontribusi terhadap pengembangan hukum internasional melalui analisis, penelitian, dan penulisan. Pandangan-pandangan ini dapat menjadi sumber penting dalam membentuk interpretasi hukum internasional dan menjelaskan prinsip-prinsip yang lebih kompleks.

6. Resolusi PBB dan Organisasi Internasional Lainnya

PBB dan organisasi internasional lainnya mengeluarkan resolusi dan deklarasi yang dapat memiliki dampak hukum dalam hubungan antar negara. Resolusi PBB, misalnya, dapat mengatur isu-isu perdamaian dan keamanan, serta mendorong tindakan bersama negara-negara anggota.

7. Diplomasi dan Negosiasi

Diplomasi dan negosiasi adalah cara utama dalam penyelesaian sengketa dan pengembangan hubungan antar negara. Perundingan diplomatik dapat menghasilkan kesepakatan informal sehingga menciptakan norma-norma baru atau memperkuat hukum internasional yang ada.

Semua landasan hukum ini bekerja bersama-sama untuk membentuk kerangka kerja hukum yang mengatur hubungan antar negara dan bahkan memfasilitasi kerja sama internasional serta penyelesaian sengketa.

Author: Rayres